AYOMEDAN.ID—Sebelum anda membuat permohonan SIM Internasional, pahami dahulu pengertian SIM Internasional. Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.
Melansir dari www.korlantas.polri.go.id
Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 [Sumber: United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan (treaties.un.org).
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 14 September 2022
Persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran sebagai berikut :
Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB
- Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
- KTP*
- KITAP (khusus WNA)*
- Paspor yang masih berlaku *
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *
Catatan:
*) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Lecehkan Ustadzah Ponpes Lirboyo di Medsos, Eko Kuntadhi cs kena Semprot
Biaya PNBP
Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.
Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)