nasional

Mengabdi Pada Bangsa dan Negara, Simak Syarat dan Cara Jadi Prajurit TNI Berikut

Sabtu, 10 September 2022 | 09:29 WIB
Ilustrasi informasi pendaftaran Bintara PK TNI AD 2022. (TNI AD)

AYOMEDAN.ID–Mengabdi pada negara bisa dengan berbagai cara, salah satunya adalah menjadi anggota TNI. Bagi anda atau tetangga yang ingin menjadi anggota TNI ini adalah waktu yang tepat.

Untuk menjadi anggota TNI pelamar harus memenuhi beberapa syarat administrasi dan memenuhi tes fisik. Seorang anggota TNI juga wajib memenuhi regulasi yang ada hingga ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Hore! BSU Tahan Pertama sudah Cair, Ini Besaran dan Waktu Pencairannya

Menjadi anggota TNI bukan sekedar kebanggaan tetapi juga pengabdian kepada bangsa dan negara.

Persyaratan itu terdapat dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Berikut adalah syarat-syaratnya.

Baca Juga: Contoh Ceramah Singkat Bulan Safar tentang Rebo Wekasan, Cocok untuk Materi Tausiyah atau Kultum

  1. Warga negara Indonesia
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun
  5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  8. Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI
  9. Persyaratan lain sebagai keperluan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan Sabtu 10 September 2022, Hujan Ringan dan Cerah Berawan

Selain itu,menurut Pasal 29, pendidikan untuk pengangkatan prajurit terdiri atas pendidikan perwira, bintara, dan tamtama.

Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan keputusan panglima.

Baca Juga: Shio Sabtu 10 September 2022, Tikus, Kerbau, Macan

Prajurit TNI wajib menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan oleh bangsa dan negara untuk melakukan usaha pembelaan negara sebagaimana dimuat pada Sumpah Prajurit. Dan untuk keamanan negara, setiap prajurit yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan atau prajurit siswa yang karena suatu hal tidak dilantik menjadi prajurit, wajib memegang teguh rahasia tentara walaupun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. Menurut Pasal 37.

Dan larangan pada prajurit, tertera pada Pasal 39. Di antaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Sabtu 10 September 2022, Menilai Orang Lain

1. Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan yang menjadi anggota partai politik

Halaman:

Tags

Terkini