nasional

Netizen Geram Komnas HAM Malah Bela Putri Candrawathi Tak Ditahan

Selasa, 6 September 2022 | 08:52 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

AYOMEDAN.ID—Setelah Kak Seto mendapat hujatan dari netizen gegara membela tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Putri Candrawathi. Kini yang jadi bulan-bulanan netizen adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pernyataan Komnas Perempuan yang diunggah di @KomnasPerempuan yang terkesan mendukung Putri candrawathi mengundang amarah netizen.

Netizen menilai, apa yang dinyatakan Komnas Perempuan melukai hati masyarakat karena tidak adil. Apalagi kasus yang sama dialami masyarakat lainnya, di mata hukum mereka mendapat perlakuan berbeda dengan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Langsung Menyerahkan Diri dan Mengakui Perbuatannya

Melansir dari www.suara.com Pembelaan Komnas Perempuan terkait tidak ditahannya tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, Putri Candrawathi membuat lembaga ini menjadi bulan-bulanan netizen. Akun Twitter Komnas Perempuan pun banjir komentar yang menyerang lembaga yang saat ini diketuai Andy Yentriyani.

Beberapa kali cuitan Twiiter Komnas Perempuna @KomnasPerempuan terkait program-program lembaga ini mendapat komentar serangan terkait sikap Komnas Perempuan yang membela tidak ditahannya Putri Candrawathi meski sebagai tersangka perkara pembunuhan berencana terhadap Brihadir Joshua.

Baca Juga: Ikut Menghalangi Kasus Ferdy Sambo, Karir Kombes Agus Nurpatria di Polri Ditentukan Hari Ini

Dalam bincang di Youtube Kompas TV, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyatakan, Putri Candrawathi mendapatkan penangguhan penahanan karena memiliki hak sebagai seorang perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas.

"Berdasarkan instrumen Hak Asasi Perempuan, yaitu perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitasnya seperti hamil, menyusui, dan mengasuh anak itu tidak ditahan dan selama sebelum persidangan," kata Siti dikutip Suara.com dari YouTube KOMPAS TV pada Sabtu (3/9/22).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan Selasa 6 September 2022, Cerah Berawan dan Hujan Ringan

Siti juga mengatakan, tidak ditahannya Putri Candrawathi bukanlah hal yang spesial. Menurut dia, sudah sepantasnya, semua perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas memiliki hak yang sama di depan hukum.

"Dan itu berlaku tidak hanya untuk ibu P, tapi untuk semua tahanan atau tersangka terdakwa perempuan," kata dia.

Disinggung masih adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap sejumlah perempuan yang ditahan meski sedang menjalani fungsi maternitas, dia justru bertanya balik mengapa kepolisian bersikap berbeda.

Baca Juga: Shio Selasa 6 September 2022, Kelinci, Tikus, Kerbau, Macan

Halaman:

Tags

Terkini