AYOMEDAN.ID -- Kasus pembunuhan purnawirawan TNI, Muhammad Mubin telah memasuki tahap rekonstruksi.
Kepolisian dari Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI Muhammad Mubin, pada Senin, 5 September 2022.
Peristiwa pembunuhan purnawirawan TNI, Muhammad Mubin sendiri terjadi pada 16 Agustus 2022. Tersangka adalah pemilik toko bernama Henry Hernando alias Aseng.
Baca Juga: Dugaan Rekayasa Kasus Kematian Purnawirawan TNI, Kapolsek: Tidak Ada Niat Ingin Mendamaikan
Insiden itu terjadi di Jalan Adiwarta, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar).
Dalam rekonstruksi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB itu, diperagakan 27 adegan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, total adegan rekontruksi yang diperagakan mencapai 27 adegan. Ia mengeklaim rekontruksi berjalan transparan, terbuka, dan profesional sesuai aturan.
"Total ada 27 adegan," ujarnya saat ditemui di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 5 September 2022, dikutip dari Republika.co.id.
Ia melanjutkan, rekontruksi dihadiri oleh jaksa, perkumpulan purnawirawan, dan kuasa hukum korban. Mereka melihat secara langsung peristiwa yang telah terjadi tersebut.
Ibrahim menjelaskan, peristiwa pembunuhan purnawirawan TNI terjadi pada 16 Agustus lalu. Pihaknya menemukan fakta-fakta baru dalam kasus tersebut setelah memeriksa 13 orang saksi. Di antaranya, keterangan awal tersangka berbeda dengan keterangan terbaru.
Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung yang Menewaskan Satu Orang
"Beberapa keterangan yang berbeda dari keterangan awal yang disampaikan oleh tersangka sehingga kita mendapatkan beberapa fakta baru dari penyidik dan akhirnya penyidikan dilaksanakan dengan perubahan konstruksi pasal di mana awalnya Pasal 351 ayat 3 menjadi Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3," katanya.
Pasal baru tersebut tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.