Kejadian tersebut pun dilaporkan ke Polres Lampung Tengah. Dari proses olah tempat kejadian perkara (TKP), didapati pelaku penembakan terhadap Aipda AK adalah rekannya sesama petugas di Polsek Way Pengubuan, Aipda RS.
Baca Juga: Ferdy Sambo Berpotensi Lepas Dari Hukuman Mati, Ini Sebabnya
“Tersangka RS diketahui sebagai Kepala SPKT di Polsek Way Pangubuan Lampung Tengah,” kata Pandra. Saat ini, RS sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan.
Dari hasil penyidikan tersebut, kepolisian menemukan bukti berupa senjata api jenis revolver yang dipakai untuk menembak AK dan satu unit sepeda motor yang digunakan RS. Tersangka dijerat dengan sangkaan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana.
“Sementara ini, motif perbuatan yang dilakukan RS terhadap korbannya (AK) adalah dendam, karena korban dikatakan selalu membuka aib dan keburukan tersangka (RS) kepada kawan-kawannya,” kata Pandra.