AYOMEDAN.ID—Pemerintah telah resmi menaikan harga BBM subsidi. Harga BBM subsidi yang mengalami kenaikan diantaranya adalah Pertalite, Solar, dan Pertamax.
Kenaikan BBM subsidi diantaranya untuk mengurangi beban APBN. Sebelumnya, Menteri keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa BBM subsidi sebagian besar juga dinikmati oleh masyarakat mampu.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan, 70 persennya BBM subsidi dinikmati masyarakat mampu.
Baca Juga: Nelayan di Medan Alami Kelangkaan Solar, Terpaksa Beli di Agen dengan Harga Lebih Tinggi
Melansir dari www.republika.co.id Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada Sabtu (3/9/2022) siang ini. Jokowi menyebut, penyesuaian harga BBM subsidi ini merupakan pilihan terakhir yang dilakukan pemerintah.
"Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," ujar Jokowi dalam pernyataannya.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikan Harga BBM Bersubsidi, Berikut Daftar Harga Terbarunya
Jokowi mengatakan, pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Ia pun ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN.
Namun, anggaran subsidi dan kompensasi BBM pada 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Angka itu pun disebutnya akan meningkat terus.
Baca Juga: Buruan Tukarkan, BI Bakal Cabut Uang Pecahan Ini Dari Peredaran
Selain itu, Jokowi menyebut, lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, seperti pemilik mobil pribadi. Semestinya, kata dia, uang negara harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat kurang mampu.
Ia menjelaskan, sebagian subsidi BBM tersebut akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran, yakni seperti pemberian BLT BBM sebesar Rp 12,4 triliun kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu. Masyarakat penerima akan mendapatkan BLT sebesar Rp 150 ribu selama empat bulan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Kompetisi Liga 2 Wilayah Timur Pekan Kedua Lengkap dengan Ulasan Klasemen
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran subsidi upah sebesar Rp 9,6 triliun yang akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Para pekerja akan menerima subsidi upah sebesar Rp 600 ribu.