nasional

Ferdy Sambo belum Ajukan Memori Banding, Polri tetap Siapkan Sidang Banding Vonis

Jumat, 2 September 2022 | 19:46 WIB
Ferdy Sambo belum ajukan memori banding (YouTube Polri TV)

 

AYOMEDAN.ID -- Sepekan pasca jalani sidang etik, Ferdy Sambo belum juga mengajukan memori banding.

Sebelumnya Ferdy Sambo dalam sidang etik menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

Namun hingga saat ini Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, belum mengirim surat pengajuan banding atas vonis pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).

Baca Juga: Ferdy Sambo Belum Ajukan Banding Secara Tertulis, Polri: Tetap akan Diproses

Berdasarkan Pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan padanya.

Melansir dari Pikiran-Rakyat.com, pengajuan banding ini akan memakan waktu 21 hari kerja untuk diproses pihak KEPP.

Namun, pihak Polri menyatakan telah menyiapkan sidang komisi banding, yang dilakukan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi Polri (Wabprof).

"Untuk memori banding Irjen FS (Ferdy Sambo) belum diterima, namun Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam pernyataan terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Dijelaskan Dedi, sidang komisi banding untuk Ferdy Sambo akan dipimpin oleh seorang jenderal bintang tiga.

Hanya saja, Dedi menolak mengungkap sosok jenderal bintang tiga itu.

"Komisi banding ini akan dipimpin Pati bintang tiga," ucapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Sinyal Kuat Terkait Kenaikan Harga BBM

Intinya, pihak komisi banding akan memproses cepat atas pengajuan banding Ferdy Sambo.

Halaman:

Tags

Terkini