Kemudian Ketut menjelaskan hubungan antara tim JPU dan Tim Penyidik merupakan hal yang penting pula dalam proses pembuktian.
Baca Juga: Akhir Tahun 2022, Bandara Kualanamu Targetkan Rute Penerbangan ke Asia Selatan
Sekedar informasi, rekonstruksi insiden pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dihadiri oleh seluruh tersangka yang terlibat.
Diantaranya ada Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Adapun dalam kasus ini tercatat sudah lima orang yang menjadi tersangka termasuk istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.
Baca Juga: Dilarang Mendekat, Gunung Anak Krakatau Siaga Level III
Kelima tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.**
(Maudi Meliani Ahmad/pikiran-rakyat)