AYOMEDAN.ID -- Tersangka kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik.
Sidang etik terhadap Ferdy Sambo digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022 mulai pukul 09.25 WIB dan berakhir Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB dini hari.
Setelah menjalani sidang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) lebih dari 16 jam, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Pemecatan Ferdy Sambo Hanya Bisa Dilakukan oleh Presiden Jokowi, Begini Penjelasan Polri
Vonis tersebut dijatuhkan karena Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas vonis tersebut, mantan Kadiv Propam itu pun mengajukan banding.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemecatan Ferdy Sambo hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menuturkan, Presiden Jokowi akan menunggu hasil banding untuk pemecatan Sambo.
“Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi, dikutip Ayomedan.id dari PMJ News, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Mahfud menambahkan, proses pemecatan Ferdy Sambo bisa berjalan cepat walaupun perlu menunggu keputusan tetap terlebih dahulu.
“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” tambahnya.
Sebagai informasi, mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Usai Ferdy Sambo Dipecat pada Sidang Etik, Kapolri Datangi Istana Negara, Rapat dengan Presiden?
Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan empat orang tersangka lain. Total ada lima tersangka dalam kasus tersebut, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.