AYOMEDAN.ID—Selama menjalani pemeriksaan Putri Candrawathi (PC) masih tetap kukuh pada pendiriannya bahwa ia menjadi korban pelecehan seksual.
PC sendiri diperiksa polisi selama 12 jam dan mendapat sebanyak 80 pertanyaan. PC kini ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan suaminya yakni Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal pembunhuan berencana.
Baca Juga: Bergaya Seperti Model, Video Istri Walikota Malang Malah Dicibir Warganet
Melansir dari www.pikiran-rakyat.com Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, membantah tegas pernyataan Kapolri terkait motif pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo.
Sebelumnya, di hadapan Komisi III DPR RI, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa motif penembakan terhadap Y hanya perselingkuhan atau pelecehan, tak ada yang lain.
Menanggapi hal itu, Kamaruddin amat menyayangkan pernyataan itu terucap kembali dari mulut Kapolri, bahkan setelah laporan pelecehan dihentikan.
Baca Juga: Bertemu Tim U-12, Erick Thohir Ceritakan Bagaimana Ia Membeli Inter Milan
Pasalnya, pelecehan di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga sudah terbantahkan oleh bukti CCTV dan sudah di-SP3 karena tidak ditemukan tindak pidana.
Seakan ingin berkelit, kata Kamaruddin, locus delicti atau tempat kejadian perkara pelecehan ini justru kini ‘dipindahkan’ ke Magelang.
"Itu pun sudah saya patahkan dengan cara mengungkap ke wartawan, percakapan bu Putri dengan adik almarhum (Reza), polisi juga di Yanma," ucap Kamaruddin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube tvOne, dalam program Dua Sisi, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Baca Juga: Pengemudi 'Keplak' Sopir Bus Transjakarta Menyerahkan Diri, Polisi Beberkan Motifnya
"Dia malah memuji almarhum (kepada adiknya). Dari situ kita menganggap tidak ada pelecehan karena Ibu Putri bahagia. Sehingga tuduhan dia melapor pada suami itu terbantahkan toh," ucap dia.
Chat yang dimaksud Kamaruddin merupakan pertukaran pesan singkat antara PC dan adik Brigadir J, Reza.