AYOMEDAN.ID -- Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Surat pengunduran diri tersebut dilayangkan sebelum dilakukannya sidang etik terhadap Ferdy Sambo.
Sidang etik yang menghadirkan Ferdy Sambo, digelar di Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Permohonan Maaf Ditujukan kepada Institusi Polri, Begini Isinya
Adapun mengenai surat pengunduran diri yang dilayangkan Ferdy Sambo, dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo dari isntitusi kepolisian.
Namun demikian menurut Kapolri, surat tersebut masih diproses dan dihitung oleh tim sidang.
“Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” ucapnya, dikutip Ayomedan.id dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 25 Agustus 2022.
Listyo mengatakan, pihaknya masih menghitung apakah nantinya bisa diproses atau tidak, karena ada aturan-aturan yang berlaku dalam diterimanya pengunduran diri.
“Ya, suratnya (pengunduran diri) ada, tapi tentunya kan sedang dihitung apakah bisa diproses atau tidak,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty mengatakan, Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, bukan karena dirinya melayangkan surat pengunduran diri.
“Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 Ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri,” ucap Poengky.
Namun menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, boleh saja ferdy Sambo untuk mengajukan surat pengunduran diri, tetapi keputusannya tetap ditentukan oleh Komisi Etik Profesi.