nasional

Korbankan Bharada E, Ini Pengakuan Ferdy Sambo

Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:06 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Div Humas Polri)

Baca Juga: Link Live Streaming Persikabo 1973 vs Bhayangkara FC Pekan Keenam BRI Liga 1 2022-2023 Lengkap dengan Ulasanny

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Genjot Inovasi Layanan, BTN Bermitra dengan Google Cloud Indonesia dan Multipolar Technology

Halaman:

Tags

Terkini