nasional

Lalai, Nakes di Banten Beri Obat Kadaluarsa kepada Balita

Senin, 22 Agustus 2022 | 22:22 WIB
Ilustrasi balita.

AYOMEDAN.ID–Seorang tenaga kesehatan diduga kuat melakukan kelalaian dengan memberikan obat kadaluarsa kepada balita.

Peristiwa terjadi saat momen pemberian imunisasi nasional. Belakangan, nakes yang salah memberikan obat tersebut dikenakan sanksi hingga dicopot dari pekerjaannya.

Melansir dari republika.co.id, Dinas Kesehatan Kota Tangerang menonaktifkan seorang tenaga kesehatan (nakes) di salah satu Posyandu di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang yang memberikan obat kadaluarsa kepada masyarakat. Nakes tersebut dinonaktifkan karena melakukan kelalaian dalam pemberian obat penurun panas kepada balita dalam program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).

Baca Juga: Hadiri Jambore Nasional, BNPB Ajak Pramuka Menjadi Agen Perubahan Kebencanaan

"Iya benar yang bersangkutan sudah dinonaktifkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

"Sanksinya kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kita sudah dinonaktifkan," tegasnya. Nakes yang bersangkutan, lanjutnya kemudian diperiksa secara khusus oleh Inspektorat Kota Tangerang. 

Dini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi diri dan berupaya optimal dalam memberi pelayanan kesehatan. 

Baca Juga: Edy Rahmayadi Minta Penyaluran Zakat Lebih Produktif

Dengan adanya tindakan tegas berupa penonaktifan terhadap nakes yang lalai, diupayakan tidak akan terjadi hal serupa di kemudian hari.  "Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan. Kami berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tuturnya. 

Diketahui, baru-baru ini beredar kabar adanya pemberian obat kadaluarsa yang terjadi pada momen BIAN di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni mengatakan, kelalaian pemberian obat kadaluarsa terjadi pada balita bernama Arkaa usai mengikuti BIAN, Senin (8/8/2022). 

Dalam momen itu, balita tersebut diberikan obat penurun panas untuk mengantisipasi terjadinya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) usai diimunisasi. 

Baca Juga: Polri Ungkap dan Tindak Tegas 49 Penyelewengan BBM Subsidi

Kronologi kejadian itu bermula saat petugas puskesmas menemukan tiga obat paracetamol drop kedaluarsa di dalam tas posyandu. Kemudian obat-obat itu langsung dipisahkan dan berencana diserahkan ke petugas farmasi puskesmas. 

Keesokan harinya, Selasa (9/8/2022), saat pelaksanaan BIAN di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa, dan diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa pemeriksaan kembali tanggal kadaluarsa atau expired date (ED)-nya. Lalu diperoleh laporan dari kader adanya kondisi salah satu balita yang telah meminum obat tersebut, dan petugas langsung melakukan penarikan terhadap obat itu. 

Halaman:

Tags

Terkini