Sejumlah Negara ASEAN Legalkan LGBT, Begini Pesan Persis kepada Pemerintah Indonesia

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 19:26 WIB
Sejumlah negara ASEAN melegalkan LGBT, ini pesan ormas Persatuan Islam (Persis) untuk pemerintah Indonesia (freepik.com/unihuizitofotografi)
Sejumlah negara ASEAN melegalkan LGBT, ini pesan ormas Persatuan Islam (Persis) untuk pemerintah Indonesia (freepik.com/unihuizitofotografi)

AYOMEDAN.ID -- Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara yang tergabung dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) telah melegalkan pernikahan sesama jenis (LGBT).

Negara tersebut yaitu Thailand dan Vietnam. Kedua negara ASEAN itu telah melegalkan pernikahan sesama jenis.

Tak hanya Thailand dan Vietnam, dikabarkan Singapura juga kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis.

Baca Juga: Autopsi Ulang Selesai, Pecahkan Penyebab Dua Jari Brigadir J Patah

Melihat fenomena tersebut, Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin memberikan tanggapan.

Kiai Jeje meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak ikut melegalkan perilaku LGBT tersebut.

“Kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki konstitusi berbeda dengan Vietnam dan Singapura, tentu saja tidak boleh latah ikut ikutan melegalkan perilaku LGBT yang terkutuk dalam pandangan semua agama yang dianut di Indonesia,” ujar Kiai Jeje, dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, Senin, 22 Agustus 2022.

Menurutnya, pemerintah harus menggandeng organisasi keagamaan untuk memantau perkembangan LGBT di Indonesia.

Kiai Jeje menuturkan, masyarakat Indonesia harus terus diberikan edukasi tentang larangan seks di luar ikatan pernikahan.

“Pemerintah harus terus memantau perkembangan LGBT, dan menggandeng semua elemen masyarakat serta organisasi keagamaan untuk terus mengedukasi masyarakat tentang larangan hubungan seks di luar ikatan perkawinan dan bahayanya hubungan seksual sejenis dari sudut norma agama, moral sosial, maupan kesehatan,” jelas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Sebagai informasi, Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks gay, yang secara efektif membuatnya legal untuk menjadi homoseksual di negara kota itu.

Keputusan yang diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong di TV nasional tersebut muncul setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan sengit.

Singapura dikenal dengan nilai-nilai konservatifnya, tetapi dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak orang yang menyerukan agar undang-undang 377A era kolonial dihapuskan.

Baca Juga: Malaysia Tak Naikan Harga BBM, Ini Besaran Harganya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X