AYOMEDAN.ID -- Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap berkenaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Polisi Amankan Rekaman CCTV dari TKP Penusukan Purnawirawan TNI
Ketiga tersangka lain itu antara lain, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.
KPK menetapkan Karomani sebagai tersangka pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil disita KPK antara lain uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.
KPK menyebut Karomani mematok harga mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta per mahasiswa agar diluluskan masuk Unila.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Karomani diduga turut terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
"KRM memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus," ungkap Ghufron saat konferensi pers, Minggu, 21 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.
Menutut Ghufron, ketiganya diberikan tugas oleh Karomani untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.
Ghufron mengatakan Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ghufron menerangkan, uang yang dikumpulkan Mualimin dari orang tua mahasiswa baru berjumlah Rp603 juta.