AYOMEDAN.ID -- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polri belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Bareskrim Polri, belum dapat melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik mendapatkan kondisi Putri Sambo dalam kondisi tak sehat. Sehingga penindakan berupa penahanan, untuk sementara ditunda.
Dilansir Ayomedan.id dari Republika.co.id, Komjen Agung menjelaskan, sebetulnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan ketiga terhadap Putri Sambo, di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan itu, merupakan pelangkap akhir dari rangkaian penyidikan yang sudah berjalan dua kali sebelumnya.
“Akan tetapi, dari penyidikan, mendapatkan surat keterangan sakit resmi dari tim dokter, bahwa yang bersangkutan, PC, tidak dapat diperika,” terang Agung, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Agung mengatakan, keterangan kesehatan tersebut, pun terpaksa membuat tim penyidikan di Bareskrim Polri, melakukan gelar perkara tanpa kehadiran tersangka.
Dari hasil gelar perkara, kata Agung, tim penyidik Tim Gabungan Khusus, dan Bareskrim Polri, menyimpulkan adanya alat-alat bukti yang cukup, untuk menjerat Putri Sambo sebagai tersangka.