AYOMEDAN.ID--Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi alias PC telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Putri Candrawathi masih berstatus korban dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka didukung dengan 2 alat bukti.
Baca Juga: Punawirawan TNI Ditusuk Hingga Meninggal, Polisi: Tidak Ada Niat Pelaku untuk Membunuh
Putri Candrawathi pun dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman Mati.
Melansir dari suara.com, Rangkaian penyelidikan dan dua alat bukti yang ditemukan Timsus, yakni keterangan para saksi dan DVR CCTV di lojasi pembunuhan sudah cukup menjerat Putri Candrawathi
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, mengungkapkan dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan hingga hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, dan menyita dua alat bukti.
Barang bukti yakni DVR CCTV yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. CCTV tersebut menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga telah ditemukan.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Pemprov Sumut Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Dari hasil penyidikan tersebut Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2022).
Andi menambahkan PC sudah diperiksa sebanyak tiga kali, bahkan seharusnya istri Ferdy Sambo diperiksa kemarin. Namun muncul surat sakit dari dokter dan meminta waktu untuk istirahat selama tujuh hari.
Baca Juga: Dekranasda Sumut Kenalkan Kain Tenun Kepada Negara Sahabat