Dari 18 nama itu, selain Irjen FS, juga termasuk Bharada Richard Eliezer (RE) dan Bripka Rick Rizal (RR) yang sudah ditetapkan tersangka.
Menurut Agung, 18 nama yang sudah dipatsuskan merupakan bagian dari 35 personel yang direkomendasikan oleh Irsus untuk diisolasi khusus lantaran terlibat dalam obstruction of justice.
“Sementara untuk semua yang diperiksa, terkait tindak pidana obstruction of justice ini sampai saat ini, sudah sebanyak 82 personel,” terang Agung.
Obstruction of justice, menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), adalah bagian dari praktik pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam proses pengungkapan kebenaran atas peristiwa pidana.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM pernah mengatakan perbuatan obstruction of justice tersebut terjadi sistematis, bahkan terkomando.