nasional

Terbukti Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Enam Polisi Ini Belum Ditetapkan Tersangka

Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:55 WIB
Ilustrasi - Enam personel polisi terbukti lakukan Obstruction of Justice kasus Brigadir J (Pixabay/kerttu)

 


AYOMEDAN.ID -- Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, menyeret banyak orang termasuk personel polisi.

Diantaranya ada yang tersandung tindak pidana obstruction of justice atau penghambatan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menyatakan enam personel Polri sebagai pelaku obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polri Temukan CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J, Isinya Gambarkan Situasi Sebelum hingga Sesudah Kejadian

Keenam personel tersebut, adalah Irjen FS, BJP HK, AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW, serta Kompol CP.

Meski dinyatakan terbukti sebagai pelaku obstruction of justice, namun keenam personel polisi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto mengatakan, meski belum tersangka, mereka sudah diletakkan dalam penempatan (patsus) untuk interogasi maksimal.

Selanjutnya, kata Agung, tim dari Irsus akan melakukan pelimpahan proses penyidikan ke Bareskrim terhadap enam personel tersebut untuk dapat dijadikan tersangka tindak pidana turunan dalam kasus pokok pembunuhan Brigadir J.

“Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, berupa menghalang-halangi penyidikan,” kata Agung, Jumat, 19 Agustus 2022, seperti dikutip dari Republika.co.id.

Agung tak membeberkan enam personel yang sudah dinyatakan melakukan obstruction of justice itu. Tetapi, mengacu sejumlah nama-nama personel yang pernah diperiksa maka FS adalah Irjen Ferdy Sambo (FS).

Adapun BJP HK mengacu pada nama Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan, selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

AKBP ANT, tidak diketahui identitias lengkapnya. Lalu AKBP AR, adalah Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Sedangkan Kompol BW adalah Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dan Kompol CP adalah Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Komjen Agung menerangkan, enam yang sudah dinyatakan pelaku penghalang-halangan penyidikan tersebut adalah bagian dari 18 nama yang sebelumnya sudah dilakukan penempatan khusus.

Halaman:

Tags

Terkini