AYOMEDAN.ID -- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, maka yang telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J berjumlah 5 orang.
Baca Juga: Setelah Periksa Rumah Dinas Ferdy Sambo, Komnas Ham: Indikasi Obstruction of Justice Semakin Menguat
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," katanya, di Mabes Polri, dalam konferensi pers, seperti dikutip Ayomedan.id dari Ayobandung.com.
Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP.
Selain Putri Candrawathi, sebelumnya Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Keempat tersangka tersebut yakni Bharada RE, Bripka RR dan KM serta Ferdy Sambo, yang diduga sebagai pemberi instruksi untuk membunuh Brigadir J.
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut.
Melansir dari Ayobandung.com, Ferdy Sambo berperan sebagai pemberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Kapolri Segera Tetapkan Putri Candrawathi sebagai Tersangka
Sementara itu, Bharada RE berperan untuk menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.