Menurut Ibrahim, usai ditusuk korban berusaha meminta pertolongan. Korban sempat berjalan sejauh 50 meter sambil meminta tolong. Namun korban akhirnya ambruk dan meninggal dunia tak jauh dari tempat kejadian perkara.
"Memang ada lima luka tusukan di tubuh korban. Jadi tidak ada niat pelaku untuk membunuh. Tadinya hanya ingin melihat kejadian," kata dia.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Terima Uang Kertas Baru dengan Nomor Seri Sesuai Tanggal Kelahiran
Kasus penganiayaan tersebut kemudian ditangani Polsek Lembang dan Polres Cimahi. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti sebilah pisau dapur.
"Pelaku kita amankan di hari itu juga. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Cimahi," tegas Ibrahim.
Tersangka, sambung Ibrahim, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pasal yang dikenakan ini, imbuh dia, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti serta keterangan saksi-saksi.