"Terus, Presiden manggil Kapolri diberitahu supaya diselesaikan. Sesudah Kapolri, berikutnya saya, jadi terpisah," tuturnya.
Baca Juga: Kapuspen TNI Ungkap Motif Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung oleh Brigjen NA
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana.
Keempat tersangka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka R), Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo.***
(Hilmi Farhan/pikiran-rakyat)