nasional

Rapat Paripurna LPSK Putuskan Tolak Lindungi Putri Candrawathi, Ini Alasannya

Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:11 WIB
LPSK tolak lindungi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Ilustrasi/PR)

 

AYOMEDAN.ID -- Permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keputusan penolakan pemberian perlindungan terhadap Putri Candrawathi berdasarkan hasil rapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keputusan tersebut, bulat dinyatakan dalam rapat paripurna LPSK, pada Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Terancam Dapat Perlindungan LPSK karena Alasan Ini

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, penolakan lembaganya memberikan perlindungan, karena Putri Sambo tak kooperatif sebagai pemohon.

“Kita sudah putuskan, menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh pemohon, dalam hal ini, adalah Ibu Putri Candrawathi Sambo,” kata Susi, kepada Republika, via telefon dari Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.

Kata Susi, dari rapat paripurna internal LPSK, ada sejumlah penilaian yang menyimpulkan kecacatan, maupun ketidaklayakan dalam memberikan perlindungan terhadap Putri Sambo.

Paling penting, kata Susi, menyangkut fakta hukum atas pengajuan tersebut.

Kata Susi, permohonan perlindungan oleh Putri Sambo, diajukan atas perannya sebagai saksi dan korban, terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di rumah dinas suaminya, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat, 8 Juli 2022.

Atas dugaan tersebut, kata Susi, Putri Sambo melaporkan kejadian itu, ke Polres Metro Jaksel, dengan terlapor adalah Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J).

“Tetapi fakta hukumnya, peristiwa yang dilaporkan tersebut, kan dihentikan oleh penyidik (Polri) dengan alasan, tidak ada peristiwa pidananya,” kata Susi.

Kepastian hukum dari Polri tersebut, kata Susi menerangkan, membuat LPSK tak dapat memenuhi permintaan permohonan perlindungan atas peristiwa yang sebenarnya fiktif, atau palsu.

“Jadi, kita tolak, karena permohonan perlindungan itu kan atas peristiwa yang terjadi di Duren Tiga. Dan itu dihentikan penyidikannya. Jadi kita tidak menerima permohonan dari yang bersangkutan,” ujar di.

Halaman:

Tags

Terkini