Laporan kedua, terkait dengan sangkaan pelecehan seksual, atau pencabulan, atau pemaksaan seksual. Laporan kedua ini, menggunakan sangkaan Pasal 289 KUH Pidana, dan Pasal 335 KUH Pidana, atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS).
Laporan ini, dilakukan oleh Irjen Sambo, dan Putri Sambo, pada Sabtu, 9 Juli 2022 di Polres Metro Jaksel. Adapun pihak terlapor, adalah Brigadir J.
Dalam laporan tersebut, juga disebutkan pihak korban, adalah Putri Sambo, dan dikatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas kompleks Polri di Duren Tiga 46, Pancoran, Jaksel.
Namun, dari supervisi penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap dua kasus tersebut, dinyatakan, kenihilan fakta peristiwa hukum dari yang dilaporkan itu.
“Dari hasil gelar perkara, kita tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam pelaporan tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi, Jumat, 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Karyawannya Diancam UU ITE oleh Pembeli, Alfamart Gandeng Pengacara Hotman Paris
Penghentian penyidikan dua kasus tersebut, juga pernah disampaikan oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, kepada Republika, Rabu, 10 Agustus 2022.
Bahwa dari penyidikan, tak ada ditemukan fakta peristiwa pidana, terkait pelaporan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi Sambo tersebut.
“Bahwa dari pelaporan itu, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” begitu ujar Andi Rian menambahkan.