Keluarga Brigadir J Ancam Pidanakan Istri Ferdy Sambo, Pengacara Ungkap Alasannya

photo author
- Senin, 15 Agustus 2022 | 16:34 WIB
Keluarga Brigadir J ancam pidanakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (istimewa)
Keluarga Brigadir J ancam pidanakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (istimewa)

 

AYOMEDAN.ID -- Kasus kematian Brigadir Joshua Hutabarat terus bergulir. Terbaru, keluarga keluarga Brigadir J ancam pidanakan istri Ferdy Sambo.

Keluarga Brigadir J melalui pengacaranya mengungkapkan akan memidanakan istri Ferdy, Putri Candrawathi (PC) atas beberapa dugaan.

Keluarga Brigadir J mengancam untuk memidanakan PC atas dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan, penyebaran kabar bohong, juga kebohongan publik, serta pelaporan palsu terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, PC, yang dilakukan Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Ulang Bharada RE dalam Kasus Kematian Brigadir J, Ini Alasannya

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, rencana pemidanaan terhadap Putri Sambo tersebut, berdasarkan keputusan hukum dari Bareskrim Mabes Polri.

Akhir pekan lalu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, mengumumkan, penghentian penyidikan, atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp-3), atas kasus yang dilaporkan oleh Putri Sambo, dan Irjen Sambo ke Polres Jaksel.

“Itu kan sudah menjadi laporan palsu namanya. Dan kita (tim pengacara keluarga) akan melaporkan pidana atas laporan palsu yang dilakukan oleh Ibu PC (Putri Sambo), dan saudara FS (Ferdy Sambo) tersebut,” ujarnya, kepada Republika, Senin, 15 Agustus 2022.

Kamaruddin menerangkan, ada banyak sangkaan yang bakal dia ajukan untuk menjerat Putri Sambo ke ranah hukum. Mulai dari Pasal 317, atau Pasal 318, Pasal 221, dan 223 KUH Pidana, serta Pasal 88 dan Pasal 321 KUH Pidana, sampai dengan Pasal 27 UU ITE, atau Pasal 14 UU 1/1946 tentang Informasi Palsu.

“Sampai sekarang, kita memang belum melaporkan. Karena kita masih punya i’tikad baik dari Ibu PC, dan saudara FS, untuk meminta maaf secara terbuka atas tuduhan-tuduhan palsu, yang tidak ada fakta hukumnya itu,” ujarnya.

Kamaruddin pun mengatakan, tanpa pihaknya melaporkan, pun semestinya penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri, melanjutkan SP-3 kasus tersebut, dengan menetapkan Putri Sambo sebagai tersangka, lantaran melakukan pelaporan palsu.

Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat, 12 Agustus 2022, resmi menghentikan penyidikan dua perkara terkait kasus kematian Brigadir J. Dua kasus tersebut, laporan pertama, terkait tuduhan dugaan pembunuhan, dan ancaman kekerasan terhadap Bhadara RE, dan Putri Sambo, isteri dari Irjen Ferdy Sambo.

Peristiwa dalam tuduhan itu, dikatakan terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 17:00 WIB di rumah dinas kompleks Polri di Duren Tiga 46, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).

Pelaporan model-A itu, dilakukan oleh Briptu Martin Gabe, di Polres Metro Jaksel, dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 53 KUH Pidana. Pihak terlapor, adalah Brigadir J.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X