AYOMEDAN.ID -- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J, dihentikan Bareskrim Polri.
Selain dugaan kekerasan seksual, penyidik Bareskrim juga menghentikan penyidikan dugaan percobaan pembunuhan.
Kedua kasus tersebut dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian membeberkan alasan penghentian penyidikan kasus tersebut.
Andi Rian menuturkan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan. Yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual, dan memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.
Dilansir Ayomedan.id dari PMJ News, penghentian penyidikan kedua kasus tersebut menurut Andi, karena tidak tidemukan adanya peristiw pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat, 12 Agustus 2022 malam.
Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana.
Andi juga mengatakan, dua laporan tersebut termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Andi.
Baca Juga: Ini Alasan Keluarga Bharada E Tunjuk Ronny Talapessy sebagai Pengacara Baru
Andi menjelaskan, dua laporan tersebut awalnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tidak terbukti.