nasional

Habib Bahar bin Smith Jalani Sidang Vonis Sebelum 17 Agustus

Jumat, 12 Agustus 2022 | 11:29 WIB
Habib Bahar bin Smith jalani sidang vonis sebelum HUT Ri 17 Agustus 2022 (Ayobandung.com)

Baca Juga: Bebas dari Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Shihab Langsung ke Petamburan

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Suharja. Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis, 27 Juli 2022.

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.

Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini