nasional

Berapakah Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi? Berikut Penjelasannya dari Pangkat Bawah Sampai Atas

Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:06 WIB
Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Polri dari Bharada, Brigadir, hingga Irjen (dok)

AYOMEDAN.ID--Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menarik perhatian masyarakat. Kasus ini terus mendapat sorotan publik setiap harinya.

Kasus pembunuhan yang akhirnya terungkap dilakukan oleh anggota polisi sendiri, terus menjadi sorotan warganet.

Saking seringnya informias tersebut muncul di seluruh media baik tv, media online, hingga media sosial membuat masyarakat penasaran berapa besaran gaji Polisi dan tunjangannya?

Besaran gaji dan tunjangan menjadi salah satu alasan seseorang untuk berkarie menjadi anggota Polisi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dikawal Banyak Ajudan, Pengamat: Berlebihan

Melansir dari pikiran-rakyat.com, Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah daftar gaji polisi berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019.

Golongan I (Tamtama)

  1. Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
  2. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 - Rp2.617.500
  3. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 - Rp2.699.400
  4. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 - Rp2.783.900
  5. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 - Rp2.870.900
  6. Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Baca Juga: Terkait Motif Penembakan Brigadir J, Begini Kata Polisi

Golongan II (Bintara)

  1. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200
  2. Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700
  3. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700
  4. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 - Rp3.910.300
  5. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.00 - Rp4.032.600

Baca Juga: Waspada 600 Lembar Uang Palsu Sudah Tersebar di Bandung Jawa Barat

Golongan III (Perwira Pertama)

  1. Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 - Rp4.425.200
  2. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 - Rp4.635.600
  3. Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 - Rp4.780.600

Baca Juga: Google akan Berikan Pelatiham Kepada UKM di 10 Provinsi di Indonesia

Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi)

Halaman:

Tags

Terkini