nasional

Polri Berencana Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J usai Gelar Perkara oleh Timsus

Senin, 8 Agustus 2022 | 20:55 WIB
Polri umumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022 (Instagram @divisihumaspolri)

“Dulu kan katanya, ada tembak-menembak. Sekarang, nggak ada tembak-menembak. Yang ada adalah pembunuhan, dan pembunuhan berencana,” ujar Mahfud.

Mahfud kembali mengingatkan Polri, agar kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo tersebut, tuntas, dan terbuka untuk pertanggungjawaban hukum kepada publik.

“Presiden (Joko Widodo), sudah memerintahkan, agar jangan ada yang ditutupi, apa adanya,” kata Mahfud.

Dalam pengungkapan kematian Brigadir J, sementara ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka. Bharada E, ditetapkan tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022. Tim penyidikan menjerat Bharada E, dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Pada Minggu, 7 Agustus 2022, penyidik menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka tambahan. Penyidik menjeratnya dengan sangkaan lebih berat menggunakan Pasal 340, juncto Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022, tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menahan Irjen Polisi Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Pengakuan Bharada E soal Baku Tembak dengan Brigadir J, Kuasa Hukum: Hanya Rekayasa

Irjen Sambo, sementara ini, dikurung selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J, serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, juga dituding menghilangkan barang bukti CCTV, di TKP.

Pada Senin, 8 Agustus 2022, tim Irsus, bersama Tim Gabungan Khusus, bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, memeriksa Irjen Sambo, di Mako Brimob.

Halaman:

Tags

Terkini