Polri Berencana Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J usai Gelar Perkara oleh Timsus

photo author
- Senin, 8 Agustus 2022 | 20:55 WIB
Polri umumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022 (Instagram @divisihumaspolri)
Polri umumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022 (Instagram @divisihumaspolri)

 

AYOMEDAN.ID -- Mabes Polri berencana mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka baru tersebut akan diumumkan Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Pengumuman tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan disampaikan usai Tim Gabungan Khusus (Timsus) bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Keberadaan Ferdy Sambo saat Brigadir J Meregang Nyawa

Timsus dan Dittipidum melakukan gelar perkara atau ekspose pada hari Senin, 8 Agustus 2022.

“Timsus (Tim Gabungan Khusus) terus bekerja. Besok, Timsus, akan mengumumkan,” begitu kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo lewat pesan singkatnya, dikutip dari Republika.co.id, Senin, 8 Agustus 2022.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, juga mengatakan hal yang sama.

“Tunggu hasil ekspose (gelar perkara), besok,” kata Agus, dalam pesan pendeknya, Senin.

Soal tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sempat diutarakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada hari ini.

Mahfud, kepada wartawan di Istana Negara, menyampaikan kepada wartawan, bahwa Mabes Polri, sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun Mahfud, tak mengungkapkan para tersangka itu.

“Sudah ada tersangka tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud.

Saat ini, dikatakan dia, perkembangan penyidikan kasus tersebut, bukan cuma akan mengungkap semua tersangka yang terlibat.

Namun, penyidikan kasus tersebut terus berkembang, termasuk soal motif utama kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X