AYOMEDAN.ID--Polri menegaskan akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan ini untuk mengungkap tewasnya Brigadir J dalam baku tembak sesama anggota polisi di rumah Ferdy Sambo.
Pemeriksaan ini juga sekaligus membuktikan komitmen Polri dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J dengan profesinya.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penetapan tersangka sebagai tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan pengacara Brigadir J.
Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana
Melansir dari suara.com, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (4/8/2022), pukul 10.00 WIB.
"Dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan ke depan," ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo