nasional

Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Kamis, 4 Agustus 2022 | 09:50 WIB
Polisi tetapkan Bharada E sebagai tersangka (ilustrasi menembak, foto: dok, istimewa)

AYOMEDAN.ID--Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Sebelumnya Bharada E menjalankan pemeriksaan sebagai saksi.

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka menindaklanjuti laporan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan ditetapkannya Bharada E menjadi tersangka, satu per satu pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dalam baku tembak sesama anggota polisi mulai terkuak.

Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Namun, seiring pengungkapan kasus ini berjalan masyarakat masih berspekulasi mengenai penyebab kematian Brigadir J.

Melansir dari suarasumswl.id, Bharada E berstatus tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sekaligus mengoreksi keterangan yang disampaikan alasan Bharada E menembak karena membela diri sekaligus membela istri atasan, istri Ferdy Sambo karena adanya pelecehan.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat: Mengisi Bulan Muharram dengan Khidmat Terbaik

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan Kamis 4 Agustus 2022, Siang hingga Malam Cerah Berawan

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi.

Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tags

Terkini