Dengan begitu, kata Ignasius, sudah pasti akan berdampak pada ekonomi masyarakat di Labuan Bajo.
Baca Juga: Resep Chicken Popcorn, Camilan Gurih dan Kriuk Cocok untuk Ngemil
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat berkukuh segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Tarif Masuk ke Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,75 juta. Pemprov menyatakan, tujuan menaikkan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar, di antaranya adalah sebagai upaya menjaga konservasi.
"Memang saat ini belum ada perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemerintah Provinsi NTT tentu segera menetapkan perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo," kata Laiskodat.
Baca Juga: Contoh Proposal 17 Agustus Terbaru Lengkap dengan Perlombaan dan Estimasi Biaya