Ia menegaskan pendaftaran PSE tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum. Penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakan hukum tidak dibolehkan dalam aturan PSE.
Baca Juga: Kemenko PMK Ungkap Fakta Terbaru Temuan Beras Bansos Terkubur Di Depok