nasional

Tak Boleh Sembarangan, Berikut Panduan Mengibarkan Bendera Merah Putih Sesuai UU

Minggu, 31 Juli 2022 | 22:00 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih.(Pixabay.com)

AYOMEDAN.ID--Menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh pdaa 17 Agustus, seluruh masyarakat akan memasang bendera mereah putih. Pemasangan bendera merah putih basanya di depan rumah, perkantoran, sekolah, dan lainnya.

Selain simbol negara, bendera merah putih merupakan kebanggaan bagi bangsa Indonesia karena perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan.

Baca Juga: Spanyol jadi Negara Pertama di Eropa yang Laporkan Kematian akibat Cacar Monyet

Ternyata, untuk mengibarkan bendera merah putih tidak boleh sembarangan ada UU yang mengaturnya. UU juga menuliskan bagaimana seharusnya warga negara memperlakukan bendera merah putih.

Melansir dari pikiran-rakyat.com, bendera merah putih yang dikibarkan menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia itu dilakukan sebagai simbol dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang pada tahun ini menginjak angka 77 tahun.

Namun, tahukah bahwa pemasangan bendera merah putih ini ada aturannya dan tidak boleh sembarangan.

Baca Juga: Badan Antarika Malaysia Konfirmasi Puing Roket Long March 5B Milik China Jatuh di Laut Sulu

Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ada 5 poin tertulis tentang aturan pemasangan bendera merah putih yang dimuat dalam Pasal 7, sebagai berikut.

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca Juga: Yuk Kenali, Ini Gejala Anda Sudah Waktunya Memakai Kacamata

Selain aturan pemasangan, dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 juga memuat larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih, sebagai berikut.

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
  2. Menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  3. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  4. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  5. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  6. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Itulah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar yang perlu diketahui oleh masyarakat.***

(Yudianto Nugraha/pikiran-rakyat)

Baca Juga: Hore! Kartu Prakerja Gelombang 39 Dibuka, Segera Buka Halaman Dashboard untuk 'Gabung Gelombang'

Tags

Terkini