AYOMEDAN.ID -- Misteri penembakan terhadap istri anggota TNI mulai terkuak. Motif percobaan pembunuhan itu diungkap tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Kodam IV/Diponegoro.
Penembakan terhadap istri anggota TNI, Rina Wulandari (34 tahun) terjadi di kompleks Grand Cemara, Kelurahan Padangsari, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin, 18 Juli 2022.
Setelah melakukan pengembangan tim gabungan dari kepolisian dan TNI berhasil menangkap para pelaku serta motif percobaan pembunuhan tersebut.
Tim gabungan mengungkapkan bahwa otak penembakan terhadap istri anggota TNI diduga adalah suaminya sendiri, Kopral Dua (Kopda) Muslimin atau Kopda M.
Baca Juga: Teka-Teki Dalang Penembakan Istri Anggota TNI Diungkap Panglima TNI
Kopda M disebut menyuruh para eksekutor bayaran untuk menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers Kepala Polda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, di lobi Mapolda Jawa, di Semarang, Senin, 25 Juli 2022.
Konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat(KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurrachman; Danpuspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo; Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Widi Prasetijono, dan kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Dilansir dari Republika.co.id, Luthfi mengatakan, kurang dari sepekan setelah peristiwa penembakan, tim gabungan Polri dan TNI mengamankan lima orang tersangka.
“Hari ini, kita merilis pengungkapan kasus tindak pidana percobaan pembunuhan berencana tersebut, sebagaimana dimaksud Pasal 340 jucto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Menurut Luthfi, kasus itu menarik dan perlu respon cepat dalam penanganannya, karena menyangkut keluarga besar Persit Kartika Candra Kirana.
Modus operandi yang dilakukan adalah penembakan dengan senjata api dan motifnya memperoleh bayaran.
“Korbannya adalah Rina Wulandari (24) yang sekarang masih dirawat di RSUP dr Kariadi dan kita doakan bersama-sama semoga cepat sembuh,” katanya.
Dari pengungkapan ini tim gabungan berhasil mengamankan lima orang tersangka, masing-masing Sugiyono alias Babi dan Ponco Aji Nugroho yang merupakan satu tim sebagai eksekutor yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja.