AYOMEDAN.ID -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Juli 2022.
Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Usai diperiksa selama 12 jam dan ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan Roy Suryo tidak ditahan.
Baca Juga: Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Mantan Menpora Roy Suryo Jadi Tersangka
"(Roy Suryo) Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu, 23 Juli 2022.
Zulpan menjelaskan alasan Roy Suryo tidak ditahan. Menurutnya karena alasan kesehatan.
"Ya (alasannya) sakit," ujar Zulpan.
Dikutip dari Republika.co.id, Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.