nasional

Biaya Melahirkan Ditanggung Negara, Ini Syaratnya

Senin, 18 Juli 2022 | 11:00 WIB
ilustrasi ibu hamil. (pixabay)

AYOMEDAN.ID--Pemerintah memberikan jaminan kepada masyarakat biasa melahirkan akan ditanggung negara. Regulasi mengenai biaya melahirkan ditanggung negara sudah dibuat.

Regulasi biaya melahirkan ditanggung negara sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo retuang dalam Instruksi Presiden.

Melansir dari pikiran-rakyat.com, ternyata atruan tersebut sudah berlaku milai 12 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Mafindo, Masyarakat Benteng Terkuat untuk Menangkal Hoax

Aturan terkait biaya persalinan ibu hamil itu telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Peraturan itu diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Setkab.

Baca Juga: Resep Rendang Kentang Jamur Khas Dapur Minang, Lezat dan Lebih Sehat

Di dalam Inpres juga dijelaskan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal.

Pendanaan ibu melahirkan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.

Baca Juga: Sumut Catatkan Sejarah sebagai Provinsi Pertama Gelar Kemsama Mabi dengan Kwartir Seluruh Daerah

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Inpres 5/2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.***

Tags

Terkini