AYOMEDAN.ID--Pemerintah memberikan batasan waktu bagi WhatsApp, Facebook, Twitter, dan lainnya untuk melakukan registrasi atau pendaftaran. Batas waktu itu adalah tanggal 21 Juli 2022 mendatang.
Jika melewati batas waktu yang sudah ditentukan, pemerintah akan memblokir WhatsApp, facebook, Twitter, dan lainnya.
Melansir dari suara.com, pemerintah mengklaim proses pendaftaran tidak memakan waktu yang lama yakni tidak sampai lebih dari 20 menit.
Baca Juga: Warga Medan Diserang Geng Motor dengan Anak Panah, Pelaku Diburu Polisi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta semuanya, termasuk WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat di Indonesia.
Bahkan Kominfo mengancam akan blokir WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter bila tidak segera mendaftarkan diri. Namun WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter hingga kini belum mendaftarkan ke Kominfo sehingga diancam untuk diblokir.
Sementara itu, aplikasi populer lainnya seperti TikTok, Spotify dan Change.org sudah mendaftar ke Kominfo.
Baca Juga: Wagub Jabar Ungkap Penyebab Banjir di Garut
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan pihaknya tak pilih kasih kepada siapapun.
“Tak peduli apapun PSE-nya, selama dia enggak daftar ya blokir,” tegasnya (28/6/2022) dikutip dari suara.com.
Meski demikian, ia yakin jika beberapa aplikasi populer tersebut itu bakal segera mendaftar. Jika tidak, Semuel menganggap kalau mereka memang tak ingin berbisnis di Indonesia.
“Kamu buka warung di tempat sekitar saja harus lapor RT RW, harus izin kan. Pasti daftar sih mereka,” lanjut dia.
Dia menjelaskan mendaftar PSE Kominfo hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit. Jadi batas waktu terakhir untuk mendaftar, yakni 21 Juli 2022 diyakini Semuel pasti bisa diselesaikan oleh yang bersangkutan.
"Daftar kan cuma perlu 10 menit. Tinggal ketik-ketik selesai," tegas dia.