nasional

Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi, Simak Begini Caranya

Rabu, 6 Juli 2022 | 12:46 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah. (Pikiran Rakyat)

AYOMEDAN.ID--Membeli minyak  goreng kini tidak semudah dahulu. Masyarakat harus mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.

Beli minyak goreng pakai aplikasi dogadang-gadang dapat menjaga kestabilaan stok dan harga.

Bagi masyarakat yang ingin beli minyak goreng pakai aplikasi, tetapi belum mengetahui bagaimana cara dan tahapannya. Simak langkah berikut yang dilansir dari indonesia.go.id.

Baca Juga: Setiap 6 Bulan Kepala Sekolah di Sumut akan Dievaluasi, Tidak Lulus Langsung Ganti

Mulai Senin (27/6/2022), masyarakat yang ingin membeli minyak goreng (migor) curah bersubsidi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, setiap orang dijamin akan mendapat minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Namun, pembelian minyak goreng curah untuk sementara waktu dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per harinya.

Sebelumnya, pemerintah membatasi jumlah pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) maksimal dua liter dengan menggunakan e-KTP. Kali ini jumlah titik pemasok minyak goreng curah telah ditambah mencapai 13.968 titik. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, titik-titik penjualan MGCR akan ditambah khususnya di Jakarta, Bali, dan Sumatra.

Baca Juga: Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Sumatera Utara, Ini Agendanya

Stok minyak goreng curah rakyat dengan harga Rp14.000 per liter yang disiapkan untuk pasar domestik sebanyak 300 ribu per bulan. Seperti dilansir dari situs Kemenkomarinves, Sabtu (24/6/2022), perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen, hingga ke tangan konsumen. Sistem baru ini mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022) sampai dua minggu ke depan.

Pembelian minyak goreng curah dengan banderol Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg ini bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Bagaimana caranya membeli minyak goreng curah rakyat?

  • Masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat;
  • Pindai kode batang atau quick response (QR) code yang ada di toko pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
  • Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, Anda diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.

Bagaimana jika ada masyarakat yang belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi?

  • Tunjukkan e-KTP Anda pada pengecer, pengecer akan mencatat NIK Anda;
  • Anda tetap bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.

Adapun informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah dapat diakses melalui media sosial Instagram @minyakita.id dan juga laman linktr.ee/minyakita.

Seperti dikutip dari Instagram @minyakita.id, juga ada panduan yang perlu dilakukan jika hendak menjadi penjual/pengecer minyak goreng curah rakyat.

Halaman:

Tags

Terkini