AYOMEDAN.ID - Masyarakat di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera, bisa mengetahui berapa besaran zakat fitrah 2023 yang harus ditunaikan.
Zakat fitrah sendiri menjadi salah satu kewajiban muslim untuk ditunaikan bersamaan dengan ibadah Ramadhan hingga menemui hari raya Idul Fitri.
Namun, kewajiban tersebut dikelompokkan untuk orang-orang yang mampu. Karena itu pula, terdapat golongan atau pembagian orang yang menerima zakat fitrah.
Yang mungkin kerap menjadi pertanyaan adalah, makanan pokok apa saja yang bisa dijadikan alat pembayaran zakat fitrah.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Kota Medan Sumatera Utara Pertengahan April, Khusus Booster Vaksin Sinopharm
Terkait ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI sudah menentukan bahwa yang bisa dikeluarkan sebagai alat pembayaran zakat fitrah di Indonesia adalah beras atau makanan pokok lainnya.
Namun pula, zakat fitrah bisa dibayar dengan menggunakan uang, yang kemudian besarannya disesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Setidaknya terdapat dua pemahaman tentang alat pembayaran zakat fitrah seperti dimaksud di atas.
Untuk makanan pokok, salah satunya mengacu pada hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, jikalau Nabi Muhammad Saw pernah bersabda bahwa zakat fitrah ditunaikan dengan memberi satu sha kurma kering atau gandung kering.
Dua makanan tersebut yang menjadi rujukan ulama tentang pemberian zakat berupa makanan pokok. Makanan pokok di Indonesia sendiri cukup banyak.
Selain beras, terdapat pangan-pangan lainnya yang mengandung karbohidrat selayaknya beras. Misalnya jagung, singkong, ubi, talas, sorgum, jewawut, sagu, dan lain-lain.
Kemudian terkait pembayaran dengan menggunakan uang, hal ini mengacu pada firman Allah Swt dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 9.
Dalam ayat tersebut terdapat redaksional mengambil zakat dari sebagian harta yang kemudian dimengerti uang termasuk di dalamnya.