AYOMEDAN.ID - Berapa besar uang yang harus dibayar untuk zakat fitrah 2023 di Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara?
Zakat fitrah merupakan amalan yang wajib dilakukan oleh muslim yang mampu. Ibadah tersebut ditunaikan sebagai pelengkap dari Ramadhan.
Namun seperti diketahui, terdapat tiga pihak yang terlibat di dalam urusan perzakatan. Pertama adalah muzaki atau pemberi zakat.
Kedua adalah mustahik atau penerima zakat, serta ketiga adalah amil atau petugas penyalur zakat.
Baca Juga: Digambarkan Licin dan Tajam, Ini 7 Amalan Dipermudah Menyeberangi Jembatan Shiratal Mustaqim
Yang menjadi pertanyaan, bolehkan bayar zakat fitrah langsung kepada mustahik atau tanpa melalui amil zakat?
Terkait ini, Allah Swt pernah menyampaikan firmanya di dalam Al Quran surat At Taubah ayat 60.
Pada ayat tersebut, Allah menyiratkan bahwa zakat disalurkan oleh orang yang khusus. Hal tersebut ditunaikan semasa Nabi Muhammad Saw.
Rasulullah Saw mengutus sahabat untuk menarik zakat kemudian mendistribusikannya kepada golongan penerima zakat.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka..."
Baca Juga: Disebut Malam Lebih Baik dari 1000 Bulan, Inilah 6 Keistimewaan Malam Lailatul Qodar
Lalu seberapa besar zakat fitrah 2023 di Kota Sibolga Sumatera Utara?
Hingga berita ini dimuat, Ayomedan.id belum mendapatkan informasi berkenaan besaran zakat fitrah untuk wilayah tersebut.
Namun satu hal yang pasti, bila zakat fitrah yang dibayar mengacu Baznas RI dengan bentuk makanan pokok beras, maka besarannya adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter.