nasional

Ingin Tukar Uang Receh untuk Angpao Idul Fitri 1444H, Ini Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan di Bank Indonesia

Selasa, 4 April 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi Uang (Pexels/Robert Lens)

2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

A. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

B. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam lipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

4. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. ***

Halaman:

Tags

Terkini