2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
A. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
B. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam lipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
4. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. ***
Artikel Terkait
Kapan Malam 17 Ramadhan? Ini 8 Amalan Nuzul Quran Demi Mendapatkan RahmatNya
Keuntungan Pembayaran Zakat Fitrah secara Digital: Mudah Dipantau, Transparan dan Akuntabel
Cara Pembayaran Zakat Fitrah secara Digital Online: Mudah, Cepat dan Efektif
Manfaat Minyak Zaitun untuk Kesehatan, Mencegah Diabetes hingga Menjaga Kesehatan Otak
Manfaat Minyak Zaitun untuk Kecantikan: Melembapkan Kulit hingga Menghilangkan Ketombe
Manfaat Air Rendaman Kurma untuk Kesehatan: Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh hingga Mengurangi Peradangan
Manfaat Buah Naga untuk Kesehatan: Menurunkan Risiko Diabetes hingga Meningkatkan Kesehatan Mata
Manfaat Buah Anggur untuk Kesehatan: Menurunkan Risiko Diabetes hingga Menjaga Kesehatan Kulit
Manfaat Buah Sirsak untuk Kesehatan: Mencegah Kanker hingga Mengatasi Diabetes
Inilah 7 Cara Melancarkan Pencernaan Selama Bulan Ramadhan, Wajib Dicoba!