Dalam SKB tersebut, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan tanggal 21, 24, 25, dan 26 April.
Hidayat menjelaskan SKB tersebut tidak akomodatif terhadap sebagian umat Islam yang akan menyelenggarakan Idul Fitri di tanggal 21 April.
"Sudah selayaknya Pemerintah berlaku adil memfasilitasi masyarakat dengan memutuskan hari cuti dan libur bersama yang akomodatif untuk keperluan umat Islam yang hari lebarannya diperbolehkan berbeda,” ujarnya. ***