Menhub dan Kapolri Usul Cuti Lebaran Dimajukan Jadi 19-25 April untuk Antisipasi Tingginya Volume Arus Mudik

photo author
- Jumat, 24 Maret 2023 | 19:14 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik

AYOMEDAN.ID - Jadwal cuti bersama Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2023 diusulakn untuk diubah.

Hal ini dilakukan karena pertimbangan tingginya volume arus mudik pada tahun sebelumnya.

Dikutip dari Republika, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar libur cuti bersama dimajukan.

Baca Juga: Bulan Puasa 1444H Telah Tiba, Inilah Sederet Amalan Sunnah saat Puasa Ramadhan

Sebelumnya berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, cuti bersama lebaran telah ditetapkan pada 21 hingga 26 April 2023.

Budi Karya usul cuti bersama diubah menjadi 19 hingga 25 April 2023.

Diharapkan dengan dimajukannya liburan cuti bersama bisa mengurangi volume kendaraan pada arus mudik dan arus balik.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karo Sabtu 25 Maret 2023: Berpuasa Menjauhkan Api Neraka

Usulan ini juga disepakati oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, Berkaitan dengan cuti bersama."

"Kalau sekarang cutinya sesuai dengan SKB 3 Menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26."

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari."

"Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari tapi di depan tambah 2 hari," kata Menhub seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Resep Tumis Buncis yang Mudah dan Enak, Cocok untuk Menu Sahur Puasa Ramadhan, Mengandung Banyak Serat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X