Dalam SKB tersebut, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan tanggal 21, 24, 25, dan 26 April.
Hidayat menjelaskan SKB tersebut tidak akomodatif terhadap sebagian umat Islam yang akan menyelenggarakan Idul Fitri di tanggal 21 April.
"Sudah selayaknya Pemerintah berlaku adil memfasilitasi masyarakat dengan memutuskan hari cuti dan libur bersama yang akomodatif untuk keperluan umat Islam yang hari lebarannya diperbolehkan berbeda,” ujarnya. ***
Artikel Terkait
8 Cara Mengajarkan Ibadah Shalat pada Anak-anak Sejak Usia Dini
Bulan Suci Ramadhan 1444H Telah Tiba, Inilah Keutamaan Shalat Tarawih dalam Kitab Durratun Nasihin
Arema FC vs Borneo FC: Link Live Streaming, Live Score, Prediksi Skor, dan Susunan Pemain BRI Liga 1
Resep Tumis Buncis yang Mudah dan Enak, Cocok untuk Menu Sahur Puasa Ramadhan, Mengandung Banyak Serat
Doa Hari Ketiga Puasa Ramadhan dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Jadwal Imsakiyah Medan Sabtu, 25 Maret 2023: Balasan Allah untuk Orang Berpuasa
Jadwal Imsakiyah Kota Binjai Sabtu 25 Maret 2023: Ganjaran Puasa Ramadhan Dibayar 10 Kali Lipat!