Baca Juga: Manfaat Babymoon untuk Calon Ibu Sebelum Melahirkan, Bulan Madu Kedua saat Hamil
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan putusan tersebut merupakan hasil Rapat Pleno yang diikuti oleh semua anggota Bawaslu RI.
Rapat pleno dilaksanakan pada Sabtu (18/3/2023).
Putusan ini tidak sama dengan petitum Partai Prima.
Seperti yang diketahui, Partai Pria meminta meminta agar KPU RI langsung menetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi lagi.
Karena putusan ini, Prima kembali berpeluang untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
***