5 Putusan Bawaslu soal Laporan Partai Prima Terhadap KPU, Terbukti Lakukan Pelanggaran hingga Beri Kesempatan

photo author
- Senin, 20 Maret 2023 | 20:47 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja  (bawaslu.go.id)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (bawaslu.go.id)

AYOMEDAN.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuat keputusan soal laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait pelanggaran administrasi KOmisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Putusan itu dibacakan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi saat melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima pada November 2022.

Bawaslu menilai KPU RI melanggar Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Terbaru Suara Muhammadiyah Berjudul Kaya Sejati

Dikutip dari Republika.co.id, berikut 5 keputusan Bawaslu:

1. Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu

2. Memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Penyerahan dokumen ini harus mengacu pada berita acara hasil vermin awal, sebelum vermin perbaikan bulan November.

KPU harus memberikan kesempatan kepada Prima menyerahkan dokumen persyaratan administrasi perbaikan itu selama 10 hari melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebuah platform yang digunakan KPU RI untuk mengumpulkan dokumen dari partai calon peserta pemilu.

3. Bawaslu memerintahkan KPU melakukan vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi perbaikan yang diserahkan Prima.

Dalam amar putusan keempat, KPU diperintahkan menerbitkan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan tersebut.

4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima

5. Memerintahkan KPU menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, yang merupakan tindak lanjut atas putusan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X