5 Putusan Bawaslu soal Laporan Partai Prima Terhadap KPU, Terbukti Lakukan Pelanggaran hingga Beri Kesempatan

photo author
- Senin, 20 Maret 2023 | 20:47 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja  (bawaslu.go.id)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (bawaslu.go.id)

Baca Juga: Manfaat Babymoon untuk Calon Ibu Sebelum Melahirkan, Bulan Madu Kedua saat Hamil

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan putusan tersebut merupakan hasil Rapat Pleno yang diikuti oleh semua anggota Bawaslu RI.

Rapat pleno dilaksanakan pada Sabtu (18/3/2023).

Putusan ini tidak sama dengan petitum Partai Prima.

Seperti yang diketahui, Partai Pria meminta meminta agar KPU RI langsung menetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi lagi.

Karena putusan ini, Prima kembali berpeluang untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X